JAKARTA – Pelecehan seksual yang biasa dialami wanita terjadi di mana dan kapan saja. Umumnya pelanggaran kesusilaan ini sering dilakukan di tempat umum termasuk Bus Transjakarta yang kebanyakan penumpangnya adalah karyawan dan kaum terpelajar. Namun hawa nafsu ternyata tidak mengenal pendidikan bahkan dengan kedok terpelajar pelecehan di Bus Transjakarta lebih banyak daripada kereta api ekonomi di Senen.Hal ini pernah dialami Devi ketika berada di kendaraan umum. “Saat naik busway, pantat saya yang paling sering jadi korban diraba-raba dan dielus-elus. Pundak saya juga dicolek lelaki sesama penumpang. Orang itu sengaja iseng memanfaatkan suasana, ”ujar wanita beruasia 34 tahun ini, Selasa (1/4).
Ketika ditemui di halte Transjakarta Harmoni, wanita seksi, aduhai dan sintal berkulit putih ini, menuturkan tak bisa berbuat apa-apa. “Kalau saya teriak, justru lelaki itu akan berkelit dan mengatakan penumpang yang tidak mau mengerti dengan keadaan. Dan ini bisa membuat saya malu, lebih baik pasrah saja asal jangan sampai kebagian sensitif saja, ” tambahnya.
Bukan saja Devi, penumpang Transjakarta lainnya juga mengatakan hal yang sama. “Pantat saya juga sering dicolek-colek bahkan pernah ada yang menaruh tangan dipinggul saya, “ ucap Ririn, satu karyawati. Untuk itu baik Devi maupun Ririn mendesak Pemda DKI Jakarta menyediakan bus khusus perempuan.
Hal ini, tambahnya, sangat penting mengingat sudah banyak korban pelecehan seksual terhadap wanita oleh pria sehingga dapat diminimalisir. Namun pengadaan bus khusus wanita ini juga tidak dapat mencegah pelecehan seksual oleh sesama wanita yang mengalami kelainan seksual. Susan, karyawan bank asing mengaku pantatnya juga sering menjadi sasaran tangan wanita pecinta sesama jenis ini, ucap Susan dengan nada jijik.
BERANI BERTERIAK
Pelecehan ini sangat disayangkan pemerhati hukum Hj. Yanti Nurdin, SH, MH. Advokat ibukota ini menyebutkan bentuk apapun yang mengarah pada harga diri seseorang harus ditindak. Pasal yang dapat menjerat pelaku mengacu pada pasal 281 dan 282 KUHP yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.
Pelecehan ini sangat disayangkan pemerhati hukum Hj. Yanti Nurdin, SH, MH. Advokat ibukota ini menyebutkan bentuk apapun yang mengarah pada harga diri seseorang harus ditindak. Pasal yang dapat menjerat pelaku mengacu pada pasal 281 dan 282 KUHP yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.
“Saya sarankan wanita harus berani berteriak bila digerayangi seperti itu. Beranilah mengungkap masalah yang dilaminya, jangan malah ikut menikmati,“ tegasnya.
TUNTUTAN PEKERJA
Menyangkut tuntutan karyawan Transjakarta yang meminta diangkat jadi pegawai tetap, Sekda DKI H. Muhayat menegaskan masalah itu kewenangan pihak operator bukan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta. “Pemda tidak terkait langsung, karena mereka dipekerjakan pihak operator. Kami hanya bisa mengimbau agar pihak operator memperhatikan nasib mereka,” katanya.
Menyangkut tuntutan karyawan Transjakarta yang meminta diangkat jadi pegawai tetap, Sekda DKI H. Muhayat menegaskan masalah itu kewenangan pihak operator bukan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta. “Pemda tidak terkait langsung, karena mereka dipekerjakan pihak operator. Kami hanya bisa mengimbau agar pihak operator memperhatikan nasib mereka,” katanya.
source : detektifromantika.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar