Perkenalan antara Nt (14) dengan Feb (18) terjadi sejak November 2008 lewat jejaring sosial Facebook. Perkenalan kemudian dilanjutkan dengan bertukar nomor handphone
lalu terjadilah komunikasi yang lebih intensif antar keduanya.
“Itu pertemuan mereka yang pertama. Sebelumnya mereka komunikasi lewat SMS dan telepon,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2/2010).
Nt yang berstatus sebagai pelajar SMP kelas II di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Feb yang putus sekolah saat kelas II di salah satu SMK di Tanggerang dan kini berstatus penggangguran itu telah merencanakan untuk pergi bersama jika keduanya bertemu.
“Mereka punya komunikasi yang baik. Satu di Sidoarjo satunya lagi di Tangerang. Niatnya hanya ingin jalan-jalan. Nova-nya juga mau,” ucap Boy.
Selama tiga hari pergi meninggalkan kedua orang tuanya, kata Boy, Nt pergi jalan-jalan bersama Feb lalu menginap di rumah orang tua Feb di Cijeruk, Serang. “Orang tua tersangka sempat keberatan ketika tersangka membawa perempuan ke rumah dan menginap,” ucap dia.
Pada Senin malam, lanjut Boy, korban ingin pulang ke rumah salah satu keluarganya di Bumi Serpong Damai, Tangerang, tempat awal Nt sebelum pergi. Sebelum menuju BSD, tersangka terlebih dulu mengajak Nt singgah ke rumah neneknya di daerah Tangerang. Saat itulah, keduanya ditemukan polisi yang tengah mencari-cari setelah mendapat laporan anak hilang dari keluarga Nt.
“Mereka ditemukan lagi jalan di dekat rumah makan waktu mau ke rumah neneknya,” ujar dia.
Seperti diberitakan, Nt yang merupakan keponakan anggota DPR Fraksi PDI-P, Yosef Umar Hadi, itu datang bersama kedua orang tuanya ke Tangerang untuk menghadiri pesta pernikahan paman Nt. Namun, usai acara Nova menghilang.
Ia ditemukan Senin malam dan segera divisum di RSCM. Sementara Feb ditangkap dan dijadikan tersangka setelah dimintai keterangan.
Nt (14), keponakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yosef Umar Hadi, selama tiga hari sejak Sabtu (6/2/2010) malam hingga Senin ini menghilang dari rumah keluarganya di Cluster Alamanda Blok L 14, Bumi Serpong Damai atau BSD, Tangerang Selatan. Siswa salah satu SMP di Surabaya diduga dibawa pergi teman lelaki yang dikenalnya melalui Facebook.
Nt, anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Heri Kristiono dan Ny Sri, datang ke Jakarta bersama orangtuanya untuk menghadiri pesta pernikahan Gatot Yunianto, salah satu paman Nt. Sebelum mampir di rumah Gatot di BSD, keluarga Nt menginap di Tanah Kusir, rumah Yosef, seorang mantan wartawan salah satu surat kabar nasional.
Herbuningsih, tante korban, mengatakan bahwa ibu Nt sempat kesal karena pada Jumat malam Nt bertemu laki-laki di Taman PJKA, seberang rumah Yosef. “Karena kesal, ibunya menampar Nova,” ucap Herbuningsih, Senin (8/2/2010).
Sabtu sore atau keesokan harinya seusai menghadiri pernikahan dari salah satu keluarga di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, korban dan keluarga pulang ke kediaman pamannya di BSD. Setelah tiba di BSD, Nt terlihat sibuk menerima telepon dari seseorang yang diduga kenalannya di Facebook, berinisial AP.
Menurut Herbuningsih, suasana di rumah pada Sabtu petang itu cukup ramai sehingga tidak ada yang konsentrasi memerhatikan Nt. Salah satu sepupunya, Fredi, melihat tiga cowok menemui korban di depan rumah. Selanjutnya, Fredi masuk dalam rumah dan korban pergi. Hingga saat ini, korban belum juga pulang. Setelah menghilang, pihak keluarga tidak bisa menghubungi telepon genggam milik korban.
Beredar di internet, Nt diperkosa dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, (RSCM), Jakarta Pusat. Pesan yang diterima secara berantai itu dibantah Kepala Polsek Serpong Ajun Komisaris Polisi Budi Hermanto.
Ciri-ciri korban
Ciri-ciri korban
Hingga kini, pihak keluarga dan Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Tangerang Selatan, terus mencari korban. Mereka juga telah menyebarkan fotokopi foto dan identitas korban ke tempat umum, seperti tempat hiburan, restoran, pasar, rumah sakit, dan mal di sekitar Serpong.
Pada lembaran berisikan identitas Nt yang diterima Kompas dari pihak keluarga disebutkan, telah meninggalkan rumah seorang gadis bernama lengkap Marieta Nova Triani. Kelahiran Surabaya 3 November 1995. Tinggi badan 150 sentimeter dengan berat badan 44 kilogram. Nt beralamat tinggal di Perumahan Megarsari Permai Blok E Nomor 2 Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada lembaran fotokopi itu tertera pula dua foto Nt, salah satu di antaranya mengenakan seragam pramuka dengan pita merah pada rambutnya. Foto lainnya, Nt mengenakan kaus bertuliskan “You can see”.
Saat pergi, gadis yang memiliki ciri wajah bulat, berkulit putih, rambut lurus sebahu ini mengenakan kaus abu-abu tua, celana pendek warna krem, dan sepatu kanvas hitam corak tutul-tutul putih. Nt juga membawa tas coklat berisi beberapa pakaian.
Saat wartawan mengunjungi rumah Gatot selaku paman Nt (14) di Jalan Alamanda Blok L No 14, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kedua orangtua korban sedang tidak ada. Menurut Herbuningsih yang merupakan tante Nt, ayah dan ibu korban saat ini terus mencari anaknya yang menghilang sejak Sabtu (6/2/2010) hingga Senin ini ke berbagai tempat.
“Saat ini Nova sedang jatuh cinta dengan seseorang yang bernama Arie Power. Kabarnya, mereka berkenalan lewat Facebook,” ujar Herbuningsih. Saat ditelusuri ke situs jejaring sosial itu, AP bahkan menyebut statusnya telah menikah dengan Nt.
Benedikta (15 tahun), sepupu Nt, membenarkan bahwa Nt sedang kasmaran dengan seorang teman Facebook. Sambil menunjukkan akun Facebook milik Nt, Benedikta mengatakan, Nt berniat menikah pada usia 17 tahun. Di akun Facebook, Nt menulis statusnya dengan kalimat, sudah menikah dengan AP. Begitu pula pada akun AP, dengan status yang sama.
“Kata Nova, Arie itu anak SMA 24 di Tangerang kelas II. Arie itu anak band,” ucap Benedikta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nt keponakan anggota DPR, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDI-P, sejak Sabtu pukul 18.30 pergi dari rumah. Sampai sekarang, nasibnya belum diketahui.
Kasus hilangnya gadis 14 tahun berbuntut panjang. Pria kenalannya lewat Facebook terancam dibui lima tahun karena berhubungan badan dengan gadis tersebut.
Nt (14) akhirnya ditemukan setelah menghilang tiga hari. Nt ternyata dibawa pergi—atau ikut pergi—oleh kenalannya di Facebook, AP, sejak Sabtu (6/2/2010). Dalam pelarian, Nt tiga kali berhubungan badan dengan AP.
AP merupakan nama beken di akun Facebook. Nama sebenarnya remaja berusia 18 tahun itu adalah Feb. Baru tiga bulan dia berkenalan dengan gadis ingusan itu lewat Facebook. Baru sekali pula bertemu, tetapi mereka sudah berhubungan layaknya suami-istri.
Saat ditangkap polisi, Senin (8/2/2010) petang, Nt dan AP tengah berduaan di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Tim kepolisian yang dipimpin Kompol Audie Latuheru dan AKP Danang D Kartiko turun tangan setelah orangtua Nt, Heri Kristiono, melaporkan anaknya hilang ke Polsektro Serpong.
Senin malam, Nt langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani visum. Baru pada Selasa (9/2/2010) sekitar pukul 01.50, AP dan Nt dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
AP memakai kaus putih dan celana jins biru, sementara Nt memakai rok batik dan atasan hitam. Nt menutupi mukanya dan menangis sesenggukan saat tiba di Mapolda. Awalnya mereka diperiksa di Ditreskrimum, tetapi kemudian dipindahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kemarin pukul 17.25, AP dibawa ke Polda Banten dengan mobil Kijang LGX bernopol 1123 QZ. AP mengenakan kaus putih dibalut jaket coklat dan celana pendek warna krem. Dia masuk ke mobil sambil menutupi kepalanya dengan jaket.
“Karena lokasi kejadiannya masuk wilayah Banten, dia kami bawa untuk ditahan di sana,” ucap Kanit PPA Kompol Murnila.
Lima menit kemudian disusul Nt yang keluar dari ruang pemeriksaan untuk pulang. “Sudah diperbolehkan pulang,” kata Heri Kristianto.
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, kedua remaja itu suka sama suka atau bisa dibilang saling cinta. Meski sudah tiga kali menyetubuhi Nt, AP belum bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan sebab polisi belum bisa menemukan unsur paksaan.
Namun, AP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 332 KUHP tentang perbuatan membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. Remaja drop out SMA itu juga dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, AP dan Nt berkenalan di jejaring sosial Facebook sejak November 2009. Dari chatting, keduanya melanjutkan hubungan lewat telepon dan saling kirim SMS.
Pada hari Jumat di kediaman pamannya yang menjadi anggota DPR, Nt untuk pertama kalinya ditemui AP. Esok harinya, Nt menghilang hingga ditemukan Senin.
Nt sendiri bersama orangtuanya tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka datang ke Jakarta sejak pekan lalu untuk menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya.
“Jadi, kemarin itu merupakan pertemuan pertama kali. Selama dua hari, tersangka membawa korban ke rumah orangtuanya di Cijeruk, Serang, Banten. Ibu tersangka sempat keberatan karena putranya itu membawa seorang anak gadis ke rumahnya,” ujar Boy.
AP merupakan anak pertama dari keluarga broken home. Ibu dan ayahnya bercerai. Dia juga putus sekolah dan hanya mengenyam bangku pendidikan sampai kelas II SMK di Tangerang.
Selain ke rumah ibunya di Serang, AP juga membawa Nt ke rumah ayahnya, Fahrurozi, di Periuk, Kota Tangerang. Fahrurozi sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.
AP selalu nongkrong di warnet untuk bisa mengakses internet sebab di rumah orangtuanya tidak tersedia komputer. “Di rumah saya, apalagi di rumah ibunya, tak ada komputer. Jadi, dia selalu ke warnet,” kata Fahrurozi dalam wawancara dengan tvOne.
Fahrurozi ikut gelisah ketika AP membawa anak gadis ke rumahnya pada Sabtu (6/2/2010). Dia pun meminta AP untuk memulangkan Nt karena takut dicari orangtuanya, tetapi gadis itu malah menangis.
“Saya tak tahu lagi di mana mereka karena pada hari Minggu mereka berdua sudah pergi dari rumah saya. Dari televisi saya baru tahu bahwa ternyata AP membawa gadis itu ke rumah ibunya di Serang,” kata Fahrurozi.
Kekerasan seksual
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan AP merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AP jelas melanggar UU Perlindungan Anak. “Ancamannya bisa 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Arist.
Fenomena yang dialami AP dan Nt ini, kata Arist, merupakan bukti kecanggihan teknologi informasi dan jejaring Facebook. Menurut dia, Facebook berguna sebagai jejaring sosial, tetapi banyak disalahgunakan oleh sebagian orang. Bahkan, kecanggihan teknologi saat ini dimanfaatkan orang untuk modus-modus kejahatan.
Komnas PA mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak remaja dan yang baru beranjak dewasa, agar tidak mudah percaya jika berinteraksi dengan seseorang di Facebook. Orangtua juga diimbau untuk proaktif memberikan saran kepada anak- anaknya yang gemar main Facebook.
“Keluarga mesti ekstra perhatian kepada anak remajanya. Bagi anak remaja, bermain Facebook adalah sebagai tempat curhat karena kurangnya perhatian dari orangtua. Karena itu, orangtua zaman sekarang jangan sampai gagap teknologi, harus bisa memerhatikan pengaruh perkembangan kemajuan teknologi terhadap anaknya,” tutur Arist