Kapanlagi.com – Pihak penyidik kepolisian menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus mesum yang melibatkan dua orang tersangka pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, ke pihak kejaksaan setempat.Kapolres persiapan Aceh Barat Abdya, Kompol Sumardi S.Km saat dihubungi di Blangpidie, Sabtu, menyatakan, BAP kasus mesum dua PNS telah diserahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, bersama dua tersangka, yakni ES dan DD. Kasus mesum pasangan yang bukan muhrim tersebut sempat menggegerkan masyarakat di Provinsi Aceh, karena adegan yang memalukan itu beredar di kalayak melalui hand phone (HP).
Kedua tersangka tersebut sempat menghilang beberapa bulan, dan akhirnya ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya.
Disebutkan, pascapenangkapan, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton selama 19 hari di Mapolres Persiapan Abdya.
Pelimpahan kasus tersebut telah memenuhi pasal 21 kepolisian dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sambil menunggu proses persidangan. Kedua tersangka dijerat melanggar qanun (perda) No.14 tahun 2003 pasal 4 junto 22 tentang pelanggaran khalwat. (*/lpk)
sumber : http://berita.kapanlagi.com
Kedua tersangka tersebut sempat menghilang beberapa bulan, dan akhirnya ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya.
Disebutkan, pascapenangkapan, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton selama 19 hari di Mapolres Persiapan Abdya.
Pelimpahan kasus tersebut telah memenuhi pasal 21 kepolisian dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sambil menunggu proses persidangan. Kedua tersangka dijerat melanggar qanun (perda) No.14 tahun 2003 pasal 4 junto 22 tentang pelanggaran khalwat. (*/lpk)
sumber : http://berita.kapanlagi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar