SUMEDANG,(GM)-
Terbongkarnya kasus mesum oleh siswa sekolah dasar (SD) dan tiga pemuda berandalan di wilayah Kec. Cibugel, Kab. Sumedang, membuat resah para orangtua. Apalagi perbuatan tidak senonoh itu dilatarbelakangi oleh hasrat biologis setelah nonton bareng video mesum mirip Ariel dan Luna Maya. “Setelah membaca berita di surat kabar yang berkaitan dengan perbuatan asusila ini, perasaan saya sebagai orangtua yang masih memiliki anak di bawah umur menjadi miris,” kata Ny. Nani (43) yang terlihat masih memegang koran, yang memuat berita tersebut, kepada “GM”, Rabu (23/), dipelataran SD yang ada diwilayah Sumedang Kota.
Ia mengaku merinding, setelah mengetahui bahwa anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan kebrutalan nafsu seksual masih berusia 12 tahun. Ia pun lantas mengira-ngira membandingkan tubuh korban dengan putrinya yang kini baru naik tingkat ke kelas VI.
“Saya tidak bisa membayangkan, anak seusia itu (12 tahun-red) diperlakukan seperti itu. Selaku orangtua, kami berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Ny. Nani, seraya diamini oleh ibu-ibu lainnya yang sama-sama tengah menunggu pembagian raport anak-anaknya.
Menyoal perbuatan asusila itu terjadi karena dilatarbelakangi hasrat biologis setelah menonton video mesum mirip Ariel dan Luna Maya yang ada di dalam handphone milik pelaku, para ibu muda ini punya pemandangan yang sama akan mengganti handphone anak-anaknya dengan tipe yang sederhana.
Mereka pun sepakat menyebut tidak ada istilah terlambat untuk membatasi atau menghindari pengaruh yang kurang baik, yang bisa diperoleh melalui fasilitas handphone. “Biarlah untuk sementara atau sampai usia anak-anak beranjak dewasa minimal sudah masuk SMA, mereka tidak mengenal Facebook. Sikap kami seperti ini semata-mata karena sangat sayang, serta sebagai upaya untuk melindungi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak,” ujar mereka.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Rikky Aries Setiawan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka tindak kekerasan seksual terhadap murid sekolah dasar itu adalah Tm (19), Ai (23) dan Ko (20). Ketiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (B.108)**
sumber : www.klik-galamedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar